Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Hai!!
Kali ini saya akan membagikan salah satu materi PKn tentang "Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia". Silahkan membaca..
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
1.Status Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur
dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.Bunyi
UU No 12 Tahun 2006 yaitu
“Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan UU sebagai Warga Negara”. Menurut UU ini,orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut.
a. Setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
b. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
c. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA),atau sebaliknya.
d. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorng ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI.
f. Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
g. Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin.
h. Anak
yang lahir diwilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i. Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui.
j. Anak
yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
k. Anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI,yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
l. Anak
dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya,kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.
Salah
satu syarat berdirinya negara adalah rakyat.Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin
terbentuk.Menurut kalian apakah sama pengartian antara rakyat,penduduk,dan
warga negara ? Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep
yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing
memiliki pengartian yang berbeda.
Salah
satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara
itu tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian apakah sama pengertian antara
rakyat, penduduk, dan warga negara? Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya
merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian
yang berbeda.
a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk
adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan
yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan
tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga
negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara,
sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
c.
Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan,
mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk
maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
1)
Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 2) Penduduk ialah
Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
Istilah
penduduk lebih luas cakupannya daripada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat
(2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa “penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia”. Dengan demikian di Indonesia semua orang
yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.
Perlu kalian ketahui bahwa di Indonesia banyak orang asing atau warga negara
asing yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Mereka itu misalnya
anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar atau mahasiswa
asing yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang asing yang bekerja di
Indonesia. Selain itu, ada pula orang- orang asing yang datang ke Indonesia
sebagai pelancong. Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama
sebulan sampai dua bulan, tidak sampai menetap satu tahun lamanya. Oleh karena
itu, mereka tidak dapat disebut sebagai penduduk Indonesia. akan tetapi, ada
juga di antara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI atau keturunan
orang-orang asing yang telah turun-temurun bertempat tinggal di
Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia. Kalian dapat menyaksikan
adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan lain-lain. Di antara
WNI keturunan itu,
WNI
keturunan Tionghoa-lah yang paling banyak. Sebagai penduduk Indonesia yang sah,
setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan
tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat
keterangan penduduk itu sangat penting, apabila kalian sudah dewasa kelak
(sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan memiliki KTP. Mengapa KTP itu
sangat penting? Hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat memilih dan dipilih
dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang memiliki
KTP-lah yang dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).
2. Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas
kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk
tidaknya
seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara
tertentu.
Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan
dibedakan
menjadi dua sebagai berikut.
a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan
seseorang ditentukan
berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang
dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B,
maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak
selalu mengikuti kewarganegaraan orang
tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu
kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di
negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini
kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya,
karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Adanya
perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan
asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan
status kewarganegaraan seorang penduduk.
a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli
lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut
tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara
B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua
macam kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis
lahir di negara A yang
menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai
warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga
negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.
Dalam
menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu Negara lazim menggunakan dua
stelsel sebagai berikut.
a.
Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi
warga negara (naturalisasi biasa)
b.
Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan
sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa). Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam
suatu negara pada dasarnya
mempunyai hal-hal sebagai berikut.
a. Hak opsi, yaitu hak untuk
memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif ).
b. Hak repudiasi, yaitu
hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif ).
Berdasarkan
uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh Negara kita? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan
menganut asas-asas sebagai berikut.
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur undang undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda
bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
3. Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Pada
bagian sebelumnya disebutkan bahwa orang yang menjadi Warga
Negara
Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing
yang
disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia.
Penduduk
asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara
Indonesia,
sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara
harus
mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses
permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.
Adapun proses
naturalisasi sebagai berikut :
Permohonan diajukan di negara asal
secara tertulis kepada presiden melalui menteri. Berkias permohonan disampaikan
kepada pejabat. Menteri meneruskan permohonan kepada presiden max 3 bulan sejak
permohonan diterima.
1. Permohonan dikenai biaya
sesuai peraturan pemerintah.
2.
Presiden dapat menolak atau mengabulkan permohonan.
3.
Jika mengabulkan, pejabat memanggil pemohon untuk
mengucapkan sumpah / janji.
4.
Jika tidak hadir tanpa alasan maka kepres (keputusan
presiden) batal demi hukum.
5.
Pengucapan sumpah dilakukan dihadapan pejabat.
6.
Pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah.
7.
Pejabat menyampaikan berita acara kepada menteri max 14
hari sejak pelaksanaan.
8. Pemohon menyerahkan
dokumen keimigrasian max 14 hari sejak pengucapan sumpah.
Permohonan
pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai
berikut.
a. Naturalisasi Biasa
Orang
dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara
naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor
12
Tahun 2006, sebagai berikut.
1. Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal
di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut-turut.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana
penjara satu tahun lebih.
6. Jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda.
7. Mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap.
8. Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
Contoh
: wanita asing yang menikah dengan pria Indonesia. Tentu saja wanita tersebut
harus mengikuti status kewarganegaraan sang suami sebagaimana mestinya.
Pengubahan status kewarganegaraan wanita tersebutlah yang dinamakan
naturalisasi biasa.
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi
istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan
alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Naturalisasi istimewa
batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
Contoh
: Proses naturalisasi yang dilakukan oleh Christian Gonzales yang telah berjasa
mencetak skor kemenangan bagi Indonesia pada pertandingan sepak bola.
4.Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006,seorang Warga Negara
Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan
hal-hal sebagai berikut.
A. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
B. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
C. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah
berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri
D. Masuk ke
dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
E. Masuk
dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas
tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
F. Mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
G. Turut
serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya..
H. Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya.
I. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama lima tahun terus
menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima
tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin
menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah
diberi pemberitahuan secara tertulis.
Komentar
Posting Komentar